Tuesday, June 15, 2010 | 6:00 PM | 0 Comments
Rabu, 16 Juni 2010 | 00:06 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com - Harta kekayaan tersangka penggelapan pajak Gayus HP Tambunan senilai Rp 85 miliar habis. Penyidik Direktorat III Tindak Pidana Korupsi dan WCC Bareskrim Polri "mengurasnya" untuk barang bukti dugaan korupsi dan mafia pajak Gayus.
Kepala Divisi Hububungan Masyarakat Mabes Polri, Irjen Pol Edward Aritonang, memastikan, penyidik berhasil menyita kekayaan Gayus senilai Rp 74 miliar. Uang tersebut diletakkan di safety box Bank Mandiri dan hanya Gayus yang dapat membukanya.
"Terdiri dari mata uang asing dan logam mulia," ujar Edward di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (15/6/2010). Selain menyita Rp 74 miliar itu, penyidik juga menyita harta kekayaan Gayus senilai Rp 11 miliar, bagian dari Rp 25 miliar harta Gayus yang disimpan di 24 rekening yang ada di tiga bank.
Uang Rp 25 miliar itu sempat mengalir ke berbagai pihak setelah Direktur II Ekonomi Khusus Bareskrim kala itu, Brigjen Pol Raja Erizman, mengeluarkan surat penerbitan pembukaan blokir rekening yang menyimpan dana Rp 25 miliar itu.
Sebenarnya, penyidik menemukan uang Gayus kala blokir itu dibuka mencapai Rp 23.325.700.000 dan US $ 502.971.
"Itu terdiri dari beberapa lebar saham yang dibeli kemudian ada disimpan dalam bentuk tabungan, mata uang, valuta asing. Kemudian ada yang di depositokan. Kemudian ada yang di rekening bank dan ada yang juga dalam bentuk dia beli saham," jelas Edward merinci Rp 11 miliar yang telah berhasil disita penyidik. (Vanroy Pakpahan)
Polri "Kuras" Harta Gayus Rp 85 Miliar
Rabu, 16 Juni 2010 | 00:06 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com - Harta kekayaan tersangka penggelapan pajak Gayus HP Tambunan senilai Rp 85 miliar habis. Penyidik Direktorat III Tindak Pidana Korupsi dan WCC Bareskrim Polri "mengurasnya" untuk barang bukti dugaan korupsi dan mafia pajak Gayus.
Kepala Divisi Hububungan Masyarakat Mabes Polri, Irjen Pol Edward Aritonang, memastikan, penyidik berhasil menyita kekayaan Gayus senilai Rp 74 miliar. Uang tersebut diletakkan di safety box Bank Mandiri dan hanya Gayus yang dapat membukanya.
"Terdiri dari mata uang asing dan logam mulia," ujar Edward di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (15/6/2010). Selain menyita Rp 74 miliar itu, penyidik juga menyita harta kekayaan Gayus senilai Rp 11 miliar, bagian dari Rp 25 miliar harta Gayus yang disimpan di 24 rekening yang ada di tiga bank.
Uang Rp 25 miliar itu sempat mengalir ke berbagai pihak setelah Direktur II Ekonomi Khusus Bareskrim kala itu, Brigjen Pol Raja Erizman, mengeluarkan surat penerbitan pembukaan blokir rekening yang menyimpan dana Rp 25 miliar itu.
Sebenarnya, penyidik menemukan uang Gayus kala blokir itu dibuka mencapai Rp 23.325.700.000 dan US $ 502.971.
"Itu terdiri dari beberapa lebar saham yang dibeli kemudian ada disimpan dalam bentuk tabungan, mata uang, valuta asing. Kemudian ada yang di depositokan. Kemudian ada yang di rekening bank dan ada yang juga dalam bentuk dia beli saham," jelas Edward merinci Rp 11 miliar yang telah berhasil disita penyidik. (Vanroy Pakpahan)
0 comments:
Post a Comment