Tingkat X Tingkat XI Tingkat XII
Tip dan Trik Software Tutorial KKPI
Jawa Pos Kompas Surya Wanita Opini Tausyiah
Khas Nganjuk Kuliner Nusantara Wisata Nusantara
SMKN 1 Nganjuk SMK PGRI 1 Kediri SMK PGRI 1 Nganjuk SMK Muh. 1 Nganjuk SMAN 1 Nganjuk SMAN 2 Nganjuk SMAN 1 Kediri
Showing posts with label jawapos. Show all posts
Showing posts with label jawapos. Show all posts
Monday, June 14, 2010 | 6:42 PM | 0 Comments

Ban Pecah, Truk Tabrak 8 Kendaraan, 7 Tewas


Diduga karena Rem Blong dan Ban Pecah

SEMARANG - Tujuh tewas serta 14 orang lainnya mengalami luka ringan dan luka berat gara-gara kecelakaan secara karambol di Jalan Perintis Kemerdekaan, persisnya di depan Terminal Banyumanik, pukul 07.30 kemarin (13/6). Penyebab kecelakaan diduga truk pengangkut pasir yang melaju dari arah Ungaran, Kabupaten Semarang, menuju Kota Semarang, mengalami rem blong dan pecah ban sehingga oleng.

Truk kemudian menabrak Honda Genio H 7456 KG yang melaju dari arah berlawanan hendak berbelok ke Perumahan Diponegoro, Banyumanik. Setelah menghantam Genio, truk Hino H 1537 LE itu menabrak 8 kendaraan lainnya. Akibatnya, satu keluarga yang menumpang Genio tewas di lokasi kejadian. Bodi mobil hancur berkeping-keping. Sedangkan 14 orang yang lain terluka berat dan ringan. Korban tewas maupun yang terluka dievakuasi ke RSUP dr Kariadi, RS Banyumanik, dan RS Elisabeth Semarang.

Kecelakaan tersebut menyebabkan kemacetan panjang dari Ungaran-Semarang hingga 7 jam lebih. Hingga tadi malam, arus lalu lintas masih tersendat di jalur selatan yang menghubungkan Semarang-Solo-Semarang-Jogja tersebut.

Korban tewas yang menumpang mobil Honda Genio itu warga Perumahan Diponegoro VI/68 RT 5/6, Banyumanik. Mereka adalah Khaerul Soleh, 46, dan Istiqomah, 48 (istri Khaerul), serta dua anak mereka, Raisya Iftika Kairina, 19, dan Salman M. Hasbi, 13.

Korban tewas yang lain adalah Djoko Wasid, 52, dan Endang Sri Sulistyowati, 49. Keduanya warga Banjardowo, Genuk. Djoko dan Endang merupakan suami-istri yang berkendara Daihatsu Zebra H 8658 WA. Satu lagi korban tewas, yakni sopir truk penyebab kecelakaan bernama Jumadi, 58. Dia warga Jalan Gajah RT I/7, Kabupaten Demak. Jumadi meninggal sesaat setelah dirawat di RS Elisabeth. Sedangkan 14 orang korban luka dirawat di UGD RS Banyumanik, RS Elisabeth, dan RSUP dr Kariadi.

Informasi yang dihimpun koran ini di lapangan menyebutkan, kecelakaan terjadi diduga karena rem truk Hino yang disopiri Jumadi itu blong. Truk yang melaju kencang tersebut menghantam Honda Genio yang dikendarai keluarga Khaerul.

Mengapa Genio yang ditumpangi Khaerul sekeluarga bisa terhantam truk pengangkut pasir itu? Rupanya, pada saat truk melaju kencang, Genio milik Khaerul akan berbelok ke kanan (dari arah Semarang) ke perumahan yang ditempati korban. Seperti diketahui, Perumahan Diponegoro tidak jauh dengan lokasi Terminal Banyumanik. Sejajar dengan terminal.

Dihantam truk yang melaju kencang, mobil Khaerul terbalik dan berguling sekitar empat kali ke utara. Genio baru berhenti setelah membentur tiang reklame di dekat tiang lampu lalu lintas di Jalan Karangrejo depan Terminal Banyumanik. Kondisi mobil terbelah dua.

Sementara truk terus melaju dan menabrak Daihatsu Zebra H 8658 WA yang dikendarai Djoko-Endang. Mobil Daihatsu hancur. Djoko-Endang tewas. Sedangkan dua anaknya selamat. Yakni, Suastika Dewi Setyaning, 22, dan Suastika Aulia Rahma, 8.

Berikutnya, truk menabrak angkot H 1172 DC, Mitsubishi pikap L300 H 1882 NC, Toyota Vios B 2075 SH, sepeda motor Honda Supra K 4018 PF, Toyota Innova H 8644 EG, dan truk Hino H 1806 EG. Saat ditabrak, semua kendaraan sedang melaju karena lampu pengatur lalu lintas di samping Terminal Banyumanik menyala hijau. Ketika itu, arus lalu lintas padat merayap.

Saksi mata di lokasi kejadian, Dodok, 26, tukang ojek, menuturkan, ketika itu kondisi jalan raya ramai. Sopir truk Hino, Jumadi, berusaha menginjak rem untuk mengendalikan laju truk. Namun, diduga rem truk blong. Pada saat bersamaan, ban depan kanan truk meletus. Truk oleng dan menabrak delapan kendaraan. (mg6/isk/jpnn/c4/iro)
Read more

Presiden SBY Diminta Turun Tangan dalam Kasus Dua Pimpinan KPK

Selesaikan Kasus SKPP Bibit-Chandra

JAKARTA - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) diminta turun tangan dalam kasus dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bibit Samad Rianto dan Chandra Marta Hamzah. Hal itu ditujukan untuk menghindarkan terjadinya jeda pemberantasan korupsi karena status tersangka yang disandang Bibit dan Chandra.

Ketua Pusat Kajian Antikorupsi UGM Jogjakarta Zainal Arifin Muchtar menyatakan, saat ini, yang perlu menjadi perhatian adalah menyelamatkan KPK. ''Jangan sampai ada jeda pemberantasan korupsi, (KPK) tidak bisa bekerja karena orangnya (pimpinan, Red) tidak cukup," katanya kepada Jawa Pos kemarin (12/6).

Saat ini, praktis hanya tersisa dua pimpinan KPK yang bisa menangani perkara. Yakni, M. Jasin dan Haryono Umar. Sementara itu, berdasar kesepakatan para pimpinan lembaga superbodi tersebut, Bibit dan Chandra tidak diperbolehkan melegalisasi penanganan perkara maupun penentuan kebijakan di KPK karena berstatus tersangka.

Menurut Zainal, presiden bisa memainkan peran dengan mendorong penyelesaian yang cepat atas perkara Bibit-Chandra. Yakni, meminta Mahkamah Agung (MA) untuk mempercepat diputusnya PK atas pembatalan SKPP (surat ketetapan penghentian penuntutan) Bibit-Chandra jika sudah diajukan Kejaksaan Agung. ''Presiden bisa memohon kepada kekuasaan peradilan untuk segera memutus perkara itu,'' ujarnya.

Dia menegaskan, langkah tersebut bukan merupakan bentuk intervensi presiden. ''Intervensi itu kalau minta putusannya apa. Tapi, ini memohon agar (perkaranya) cepat diputus. Siapa saja bisa saja minta seperti itu,'' ungkap Zainal.

Apa pun putusannya, itu merupakan kewenangan MA sebagai lembaga peradilan tertinggi. Bagaimana jika MA menolak PK tersebut? Zainal menuturkan, presiden bisa bersiap-siap dengan mengeluarkan abolisi.

Upaya PK yang diajukan Kejagung atas perkara Bibit-Chandra menuai kekhawatiran beberapa pihak. Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai upaya PK itu rentan disusupi persekongkolan politik. Upaya PK justru akan melemahkan KPK.

''Persoalan PK bagi kami bukanlah masalah teknis hukum semata. Tapi, apakah PK akan menjadi salah satu cara untuk melemahkan KPK. Itu masalahnya,'' tegas peneliti hukum ICW Febri Diansyah.

Upaya PK, lanjut dia, bisa diartikan sebagai siasat untuk melemahkan, bahkan menyandera, lembaga antikorupsi tersebut. Pasca putusan banding PT DKI atas SKPP Bibit-Chandra, status keduanya bisa dikatakan menggantung hingga akhirnya kembali menjadi tersangka.

Febri menambahkan, upaya PK tidak menunda eksekusi, yakni proses sidang. ''Jadi, kita harus curiga terhadap kemungkinan adanya kepentingan politik di balik upaya penghancuran KPK,'' ujarnya.

Dia juga menuding presiden sudah gagal dan komitmen pemberantasan korupsinya diragukan. ''Justru ini yang penting, presiden gagal dan komitmennya (terhadap upaya pemberantasan korupsi) diragukan,'' imbuh lulusan Fakultas Hukum UGM tersebut.

Sementara itu, sesuai kesepakatan, Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan M. Jasin dan Haryono Umar akan menangani ranah penindakan yang sebelumnya merupakan domain Bibit dan Chandra. Namun, mereka sebatas memberikan arahan atau guidelines. Selebihnya akan dilimpahkan kepada para deputi di bawah pimpinan.

M. Jasin menuturkan, para pimpinan KPK bersifat kolektif kolegial. Dengan demikian, setiap kebijakan dan kasus yang tengah ditangani, baik di ranah penindakan maupun pencegahan, diketahui semua pimpinan. ''Pembagian tugas itu hanya untuk internal KPK. Apa pun yang ditangani Pak Bibit maupun Pak Chandra, kami tahu. Begitu juga sebaliknya,'' ujarnya kemarin.

Dia menegaskan, pasal 21 ayat 1-6 UU KPK No 30 Tahun 2002 tidak menyebutkan bahwa ada pembidangan pimpinan di bagian pencegahan atau penindakan. Pembidangan merupakan putusan internal antar pimpinan. ''Karena ada lima pimpinan, kolektif kolegial, sebaiknya difokuskan pada pembidangan untuk memberikan guidelines kepada para deputi,'' jelasnya.

Sementara itu, langkah PK SKPP Bibit-Chandra terus disorot. Tim pengawas kasus Bank Century menilai, langkah Kejagung mengajukan PK itu membuat kasus hukum yang menimpa dua pimpinan KPK tersebut berputar-putar tanpa penyelesaian. ''PK ini membuat Bibit dan Chandra tersandera,'' ujar Mahfudz Siddik, anggota tim pengawas DPR di Jakarta, kemarin.

Seharusnya, kata dia, tidak perlu lagi ada PK. Bibit dan Chandra justru harus didorong untuk segera maju ke pengadilan. ''Kalau KPK, Bibit dan Chandra, yakin tidak bersalah, dibuktikan saja biar ada putusan hukum yang mengikat,'' tegasnya.

Politikus PKS itu menegaskan, langkah Bibit dan Chandra untuk maju ke pengadilan adalah demi kebaikan KPK, pemerintah, dan masyarakat. Sebab, SKPP Bibit-Chandra itulah yang selama ini membuat keduanya tidak bisa bekerja maksimal. ''Kalau orang secara psikologis tersandera, ya nggak terlalu fasih. Penglihatannya juga tidak begitu jelas,'' ujarnya mengingatkan.

Perdebatan, kata Mahfudz, nanti juga tetap bergulir, meski pengajuan PK Kejagung diterima. Karena itu, sebaiknya presiden segera mengeluarkan surat nonaktif sementara kepada Bibit dan Chandra. Hal itu ditujukan agar proses pengadilannya bisa cepat.

Tim pengawas Century siap bekerja sama dengan dua pimpinan KPK yang tersisa jika Bibit dan Chandra harus menjalani proses pengadilan. ''Beri prioritas penyelesaian. Kasih waktu dua bulan. Daripada digantung, disandera seperti ini. Dua orang di KPK akan tetap kami kawal dan dorong,'' ungkapnya.

Menurut Mahfudz, kinerja KPK terekam dalam penuntasan kasus Bank Century. Timwas Century kecewa kepada KPK karena belum menemukan satu pun indikasi korupsi dalam penyelidikannya. (fal/ken/bay/c5/ari)

Minggu, 13 Juni 2010
Read more

Bambang Widjojanto: KPK di Antara Problem dan Tantangan

TIDAK ada yang dapat menyangkal, KPK kini menghadapi masalah serius yang dapat mempunyai implikasi langsung kepada percepatan dan gerakan pemberantasan korupsi di tanah air. Bahkan, banyak pihak berpikiran, KPK memang disengaja "diarahkan" menuju "tubir jurang" untuk segera "dikremasi" pasca putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI yang memerintahkan persidangan tersangka Bibit Samad Rianto dan Chandra M. Hamzah. Apalagi, setelah melihat langkah hukum yang diambil Kejaksaan Agung -justru mengajukan peninjauan kembali (PK), bukan deponering. Sebab, PK tidak dapat menghentikan eksekusi putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.

Ada juga kalangan yang berkeyakinan, kendati bobot beban KPK untuk keluar dari jebakan problem yang tengah "mendera dan menerkamnya" tidaklah ringan dan sederhana, itu tidak berarti problem tersebut tidak dapat diatasi dan ditangani.

Tantangan yang dihadapi KPK sekaligus merupakan peluang dan momentum untuk meningkatkan soliditas serta membangun konsolidasi atas semua sumber daya sosial yang dimiliki KPK dan gerakan antikorupsi. KPK dan jaringan sosial pemberantasan korupsi mempunyai kesempatan untuk "jeda", melakukan refleksi-kontemplatif yang mendalam untuk mengkaji dan mengalkulasi segenap program strategisnya untuk menghadapi "serbuan" yang kian sistematis dengan menggunakan berbagai cara, termasuk saluran hukum yang ada.

Situasi "terburuk" yang bakal dihadapi KPK adalah "hancurnya" lembaga itu karena memang dianggap tidak layak lagi dipertahankan, tidak mendapatkan kepercayaan publik, dan tidak lagi mendapatkan dukungan politis. Penghancuran KPK dapat dimulai dengan membawa kasus Bibit-Chandra ke persidangan. Penghancuran atau adanya keadaan "buruk" itu disebabkan segenap sumber daya KPK bakal kehilangan elan spiritualitasnya serta terbelah dan tidak dapat lagi optimal menjalankan fungsi, tugas, dan wewenangnya untuk kepentingan pemberantasan korupsi.

Proses di pengadilan sesungguhnya sangat potensial untuk digunakan berbagai pihak yang tidak sepenuhnya menginginkan keberadaan KPK dengan "mengeksploitasi" serta "mendiskreditkan" citra dan kehormatan lembaga KPK. Pendeknya, KPK akan dibuat distrust dari user utamanya, yaitu publik dan para justisiabel. KPK dianggap tidak pantas lagi menjadi ikon reformasi karena sama jeleknya dengan lembaga penegakan hukum lainnya. Keadaan itu akan dipakai sebagai dasar legitimasi untuk mendekonstruksi eksistensi KPK sebagai triger mechanism dalam pemberantasan korupsi di dalam keseluruhan sistem penegakan hukum yang berkaitan dengan pemberantasan korupsi.

Proses peradilan yang memakan waktu cukup lama biasanya juga disertai "hiruk pikuk" penilaian atas segenap proses yang terjadi di dalam proses tersebut. Kesemuanya itu sangat potensial membuat tidak kondusifnya atmosfer dan suasana kerja di lembaga KPK. Yang sangat mengkhawatirkan adalah bila para profesional yang bekerja secara purnawaktu, tulus, dan spartan itu "terinfeksi" situasi yang tidak kondusif.

Situasi KPK yang demikian itu tentu saja akan dimanfaatkan berbagai kepentingan lain, baik secara langsung maupun tidak langsung. Justru para pendukung kepentingan "para koruptor" yang memang menghendaki KPK segera dilikuidasi dalam waktu yang sesingkat-singkatnya.

Pihak-pihak yang sekarang tengah diperiksa KPK dan dinyatakan sebagai tersangka tentu berharap proses likuidasi KPK segera terjadi. Begitu pula, para pihak yang kasusnya kini tengah dikaji dalam tahap penyelidikan akan berharap sepenuh hati agar KPK melakukan moratorium untuk tidak melanjutkan pemeriksaan atas kasus tersebut.

Yang sangat mengkhawatirkan adalah berbagai program strategis KPK di bidang pencegahan kourpsi. Program yang dimaksudkan untuk meminimalisasi potensi korupsi dengan menghilangkan faktor-faktor kriminogen penyebab korupsi serta pembangunan zona integritas dan akuntabilitas antikorupsi yang belum sepenuhnya tuntas tidak dapat segera diselesaikan.

Pengembangan zona tersebut menjadi penting karena tindak, sifat, serta sikap koruptif dan kolusif dihasilkan melalui kondisi yang tersebut di dalam suatu sistem. Bila tidak ada upaya serius untuk membangun sistem yang dapat mendelegitimasi potensi sikap dan perilaku koruptif serta kolusif tersebut, maka proses fabrikasi tindak pidana korupsi akan terus terjadi.

Program pencegahan di atas adalah sisi lain program pemberantasan korupsi yang berkaitan erat dengan tindak represif.

Problem yang diuraikan di atas bukan tidak dapat ditangani karena KPK dan gerakan antikorupsi masih dapat melakukan berbagai langkah strategis. Cukup banyak langkah yang dapat dilakukan untuk "menaklukkan" tantangan yang dihadapi KPK.

Pertama, Bibit-Chandra, unsur pimpinan lainnya, dan seluruh jajaran KPK seyogianya telah menyiapkan kemungkinan terburuk, yaitu, akhirnya kasus Bibit-Chandra dibawa ke pangadilan.

Kedua, kasus persidangan Anggodo yang kini tengah digelar di Pengadilan Tipikor harus menjadi salah satu fokus dan titik perhatian bersama.

Ketiga, kasus Bibit-Chandra yang dibawa ke proses persidangan dapat dijadikan sebagai "titik balik" untuk melakukan konsolidasi terhadap seluruh sumber daya KPK, merumuskan program strategis agar mempunyai dampak yang signifikan bagi percepatan pemberantasan korupsi dengan menghitung secara cermat risiko yang muncul bila program strategis itu dijalankan.

Keempat, KPK telah memiliki jejaring sosial yang sebagiannya belum dikonsolidasikan secara maksimal untuk menjadi bagian penting dalam gerakan sosial pemberantasan korupsi. Kelima, proses seleksi pimpinan KPK yang akan dilakukan pansel pimpinan KPK dapat menjadi salah satu faktor penting yang dapat menjadi dasar keberadaan KPK ke depan.

Bambang Widjojanto, Senior Partners WSA Lawfirm dan Dosen Fakultas Hukum Universitas Trisakti

Senin, 14 Juni 2010
Read more
Sunday, June 6, 2010 | 8:49 AM | 0 Comments

Kubu Bibit dan Chandra Siapkan Pembelaan dan Alat Bukti

Muncul Wacana SKPP Jilid II

JAKARTA - Kejaksaan Agung hingga kini belum menentukan sikap atas pembatalan surat ketetapan penghentian penuntutan (SKPP) terhadap Bibit S. Rianto dan Chandra M. Hamzah. Namun, tim kuasa hukum dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu sudah berancang-ancang menghadapi kemungkinan terburuk jika Kejagung memilih melanjutkan perkara dugaan pemerasan tersebut ke meja pengadilan.

Saat ini tim kuasa hukum yang terdiri atas enam orang, yakni Taufik Basari, Bambang Widjojanto, Iskandar Sonhaji, Alexander Lay, Ahmad Rifai, dan Abdul Fikar Fajar, tersebut menyiapkan bahan untuk pembelaan. "Saat ini kami mempersiapkan berkas pembelaan dan alat bukti," papar Ahmad saat dihubungi kemarin (5/6).

Meski bola kemenangan masih berada di kubu Anggodo Widjojo, menurut Ahmad, tidak ada yang perlu dikhawatirkan. Sebab, ada beberapa kejanggalan dalam perkara yang menjerat Bibit-Chandra itu. Salah satunya, Bibit maupun Chandra tidak pernah diperiksa penyidik Polri atau dijadikan sebagai tersangka upaya pemerasan. "Sehingga, itu janggal. Kenapa tiba-tiba hal tersebut dikaitkan dengan apa yang dilakukan oleh Anggodo?"ujarnya.

Karena itu, Ahmad menilai, hakim yang memutus perkara banding SKPP tersebut telah melampaui batas kewenangan ketika memeriksa perkara praperadilan Anggodo. "Itu adalah salah satu kesalahannya," imbuhnya.

Ahmad optimistis terhadap alasan sosiologis yang digunakan sebagai dasar untuk mengeluarkan SKPP. Alasan itu memungkinkan dilakukannya deponering. "Alasan tersebut memungkinkan jaksa untuk melakukan deponering. Itulah kenapa saya bilang tidak ada yang perlu dikhawatirkan," tegasnya.

Sebelumnya, Chandra menyatakan menunggu putusan atau sikap lain presiden. Dia juga menuturkan bahwa dirinya bukanlah pihak yang harus membuktikan kebenaran perkara tersebut. "Itu adalah tugas kejaksaan. Tugas saya adalah membantah dakwaan yang diajukan jaksa," paparnya di gedung KPK kemarin (5/6).

Terpisah, pakar hukum pidana Universitas Indonesia Rudy Satrio Mukantardjo mempuyai pemikiran lain soal kasus itu. Jika beberapa kalangan meminta kejaksaan menempuh deponering, Rudi malah mengimbau korps adhyaksa itu mengeluarkan SKPP jilid II. "Itu sah, diatur dalam undang-undang," ucapnya saat dihubungi.

Dia menerangkan, SKPP jilid II tersebut bisa diajukan dengan pertimbangan kurang bukti. "Kan sampai sekarang belum ada bukti bahwa Ari Muladi menyerahkan uang itu dengan perantara Yulianto," papar dia. Jadi, selama tidak ada alat bukti yang kuat, SKPP jilid II "aman" meski juga dipraperadilankan.

Bila deponering ditempuh, di mata kejaksaan justru Bibit-Chandra bersalah. Selain itu, tidak mudah mengeluarkan deponering. Sebab, sebelumnya kejaksaan harus membuktikan bahwa kasus tersebut benar-benar berdampak pada aspek sosial masyarakat. Jika begitu, harus ada penentuan terlebih dulu. "Itulah yang tidak mudah. DPR pun punya kewenangan untuk menggali, apakah kasus tersebut memang berdampak atau tidak," terang dia.

Sementara itu, Eggy Sudjana, salah seorang kuasa pemohon praperadilan SKPP yang ditolak PN Jaksel, mendesak agar kejaksaan melimpahkan perkara Bibit-Chandra ke pengadilan. "Putusan itu sudah final. SKPP ditolak," tegasnya kemarin.

Soal wacana mengeluarkan deponering, menurut Eggy, hal tersebut tidak bisa dilakukan. Alasannya, SKPP dan deponering merupakan pilihan hukum. "Dulu yang dipilih adalah SKPP. Kalau mau deponering, kenapa tidak sejak dulu?" urai pengacara yang mewakili tiga LSM saat menggugat praperadilan SKPP Bibit-Chandra itu. (ken/kuh/fal/c11/iro)

jawapos.co.id minggu,6 juni 2010
Read more

Murid Beraksi, Guru Ogah Kalah

Serunya Road Show di SMPN 22 Surabaya

SURABAYA - Publik Surabaya tak sabar menanti hadirnya even basketball lifestyle kelas dunia, NBA Madness presented by Jawa Pos. Hal itu terlihat dalam acara road show di SMPN 22 Surabaya kemarin (5/6). Sejak sebelum acara dimulai, para siswa dan guru antusias mengerubungi venue ada di lapangan basket.

Begitu acara dimulai pukul 09.00, beberapa siswa berteriak kegirangan dan merapat ke venue. Mereka bersemangat untuk berpartisipasi dalam permainan interaktif kelas dunia tersebut.

Ada tiga permainan yang disajikan. Yaitu, Platinum Skills Challenge, Honda Matic Shooting Stars, dan NBA Free Throw Conga. Para guru dan beberapa murid yang beruntung mendapatkan kesempatan menjajal games interaktif tersebut.

Salah seorang di antaranya adalah Ahmad Dwipa. Siswa kelas IX itu berkesempatan menjajal tiga games yang disediakan. ''Ini kesempatan yang jarang. Makanya, pengin ngerasain semua games yang ada,'' ungkapnya.

Setelah menyelesaikan tiga permainan, Dwipa mendapatkan sejumlah suvenir. ''Wah, lumayan banget. Dapat topi, mok, bolpoin, dan kaus,'' kata kapten tim basket SMPN 22 itu.

Para guru pun tak mau kalah. Dua orang guru, yakni Catur Budi Wirjono dan Achmad Yani, ikut mengantre untuk menjajal permainan. ''Malu dong kalah sama murid. Kami sebagai guru harus bisa memberikan contoh,'' ujar Catur, guru olahraga.

Meski tak setangkas para murid, aksi kedua guru itu mendapatkan tepuk tangan meriah ketika tampil pada permainan Honda Matic Shooting Stars. ''Faktor usia ternyata tak bisa dibohongi,'' ungkap Achmad Yani diikuti tawa. Karena merasa fun dan terhibur, guru matematika itu akan sangat senang jika setiap tahun acara serupa bisa dilangsungkan di sekolahnya.

Kemeriahan acara road show berlanjut hingga acara berkahir. Puluhan siswa secara antusias mendaftar untuk berpartisipasi di acara NBA Madness presented by Jawa Pos. Sebagian besar di antara mereka tertantang untuk mencoba Platinum Skills Challenge.

''Games itu (Platinum Skills Challenge, Red) perpaduan beberapa unsur dasar basket. Jadi, ada unsur 'happy-happy' dan olahraganya,'' beber Shalisyah Ahnor, siswi kelas VIII. Dia juga mendaftar di permainan Honda Matic Shooting Stars.

NBA Madness presented by Jawa Pos akan hadir di Atrium Tunjungan Plaza 3 pada 10-13 Juni dan 17-20 Juni. Denver Nuggets Dance Team, salah satu grup dance terbaik di NBA, akan datang pada 10-13 Juni.

Kemegahan acara tersebut bakal berlanjut di Supermal Pakuwon Indah. Pada pekan ketiga (24-27 Juni), NBA Madness presented by Jawa Pos menghadirkan Hugo, maskot New Orleans Hornets. Puncak dari even ini adalah kehadiran bintang Houston Rockets Trevor Ariza pada pekan penutup, 1-4 Juli mendatang. (dra/c4/ca)

http://www.jawapos.co.id Minggu 6 Juni 2010
Read more
 
Copyright Blog Pribadi-Ku © 2010 - All right reserved - Using Blueceria Blogspot Theme
Best viewed with Mozilla, IE, Google Chrome and Opera.